Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang
- Pengembangan
wilayah (regional development) adalah upaya untuk memajukan tingkat
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pada suatu wilayah dengan
memanfaatkan semua sumber daya yang ada secara.
- Penataan ruang
adalah alat atau instrumen yang digunakan untuk mewujudkan pengembangan
wilayah .
Penataan ruang terdiri dari tiga instrumen utama, yaitu :
1.Perencanaan tata ruang wilayah
2.Pemanfaatan ruang atau implementasi rencana tata ruang wilayah
3.Pengendalian pemanfaatan ruang op
Kenapa Harus Memiliki RTRW
- UU Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 14 menyatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan Tata Ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kota.
- UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ps 11 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam penyelenggaraan penataan ruang yang antara lain meliputi pelaksanaan penataaan ruang wilayah kabupaten/kota dan pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
- Keppres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum, pasal 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pada RTRW.
Kedudukan RTRW Kab-Kota Dalam Pembangunan Daerah Download Power Point
timal